ANGGARAN DASAR
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH ACEH
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diisi dengan kegiatan pembangunan yang bervisi kerakyatan sebagai perwujudan rasa syukur Bangsa Indonesia atas Rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
Mahasiswa sebagai bagian dari Bangsa Indonesia berkewajiban mengisi kemerdekaan tersebut sesuai dengan hati nurani rakyat yang mencita-citakan terlaksananya kebenaran, keadilan sosial, dan kesejahteraan umum yang berlandaskan Pancasila.
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Aceh adalah organisasi kemahasiswaan di lingkungan Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Aceh yang merupakan wadah pembinaan dan pengabdian masyarakat yang independen, egaliter, dan demokratis.
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Aceh sebagai bagian integral dari rakyat Indonesia menyadari hak, kewajiban, posisi, dan perannya dalam darma baktinya pada tanah air, bangsa, dan almamater dengan cara belajar, berkarya, dan berjuang.
Atas dasar inilah dengan kemurnian hati, itikad baik, kedaulatan, kebersamaan, dan kebebasan akademik yang berkesusilaan, maka mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Aceh yang memiliki organisasi ini menyusun Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Nama, Tempat, Kedudukan
Pasal 1
Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Aceh yang untuk selanjutnya disingkat BEM FPsi Unmuha.
Pasal 2
BEM FPsi Unmuha ada di Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiya Aceh.
Asas, Dasar, Landasan Operasional
Pasal 3
BEM FPsi Unmuhaberasaskan Pancasila
Pasal 4
BEM FPsi Unmuhaberdasar pada Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
BEM FPsi Unmuhasecara operasional berlandaskan pada Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Kedaulatan, Sifat, Semangat, dan Prinsip
Pasal 6
Kedaulatan tertinggi BEM FPsi Unmuha ada di tangan mahasiswa yang diwujudkan dalam Sidang Umum Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Aceh.
Pasal 7
BEM FPsi Unmuhabersifat :
a. Independen, artinya bebas dari keterkaitan secara langsung dari segi struktural dengan pengurus perguruan tinggi dan organisasi/ institusi lain.
b. Egaliter, artinya setiap mahasiswa memiliki kesempatan yang sama dalam organisasi.
c. Demokratis, artinya segala aspirasi dan keputusan organisasi didasarkan kepada kehendak mahasiswa BEM FPsi Unmuha dan dilakukan dengan prinsip-prinsip keterwakilan demokrasi secara universal.
Pasal 8
BEM FPsi Unmuhamemiliki semangat untuk memberikan pelayanan kepada publik di dalam kampus dan di lingkungan masyarakat luas untuk kemaslahatan bersama.
Pasal 9
Prinsip BEM FPsi Unmuhaadalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kebebasan akademik, kebenaran dan keadilan ilmiah, kebersamaan, kemitraan, keterbukaan, dan kerakyatan.
Tujuan dan Fungsi
Pasal 10
BEM FPsi Unmuhamengusahakan terwujudnya mahasiswa yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan luas, cendekia, memiliki integritas, berkepribadian, bertanggungjawab, serta berkepedulian sosial.
Pasal 11
Fungsi BEM FPsi Unmuha adalah :
1. Menggali aspirasi mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Aceh secara umum.
2. Menindaklanjuti aspirasi yang timbul dari mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Aceh dalam bentuk kebijakan dan atau program.
3. Menanggapi dinamika ekstern dan intern Kampus Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Aceh untuk diabdikan kepada kepentingan mahsiswa Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Aceh.
4. Membawa aspirasi mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Aceh dalam berinteraksi dengan berbagai elemen perubahan pada segala lini/ tingkatan.
5. Melakukan negosiasi dengan pengurus Universitas dan atau Fakultas berkenaan dengan kebijakan keuangan dan distribusi dana kegiatan mahasiswa.
6. Melakukan negoisasi dengan pengurus Fakultas dan atau Universitas lain yang berkaitan dengan kepentingan mahasiswa dengan tidak melanggar prinsip-prinsip, sifat, tujuan, dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
7. Membela kepentingan mahasiswa, masyarakat luas dalam bentuk dan skala tertentu sesuai dengan sifat, semangat, prinsip, dan tujuan BEM FPsi Unmuha.
Bab II
KEORGANISASIAN
Keanggotaan dan Keuangan
Pasal 12
Anggota BEM FPsi Unmuha adalah seluruh Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Aceh.
Pasal 13
Keuangan BEM FPsi Unmuha dapat diperoleh dari :
a. Dana Kegiatan Mahasiswa Universitas dan atau Fakultas.
b. Usaha-usaha yang sah dan halal serta tidak bertentangan dengan sifat, prinsip, dan tujuan BEM FPsi Unmuha.
c. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat serta tidak bertentangan sifat, prinsip, dan tujuan BEM FPsi Unmuha.
Komponen Organisasi
Pasal 14
Komponen organisasi di BEM FPsi Unmuha terdiri atas lembaga tingkat fakultas
Pengelolaan Organisasi
Pasal 15
BEM FPsi Unmuha menganut manajemen federasi, artinya dikembangkan suatu lingkungan berkegiatan yang bebas dengan struktur kepengurusan sesuai kultur dan kondisi di tingkat fakultas, jurusan, dan atau program studi dengan tetap menjalin koordinasi dengan baik dan tidak melampaui lingkup kewenangan dan lingkup kerja masing-masing.
Pengurus Organisasi dan Periode Kepengurusan
Pasal 16
Pengurus organisasi terdiri atas :
1. Tingkat Fakultas:
a. Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Aceh yang selanjutnya disingkat DPM FPsi Unmuha, dipimpin oleh seorang ketua.
b. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Aceh yang selanjutnya disingkat BEM FPsi Unmuha, dipimpin oleh Ketua BEM.
Pasal 17
Suatu periode kepengurusan adalah terhitung dari bulan Mei hingga bulan Mei tahun berikutnya.
Forum Pengambilan Keputusan
Pasal 18
Forum pengambilan keputusan terdiri atas :
a. Sidang Umum Mahasiswa (SUM) Fakultas Psikologi Unmuha yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi.
b. Rapat koordinasi BEM FPsi Unmuha yang diikuti oleh seluruh lembaga di FPsi Unmuha.
c. Rapat DPM dengan Ketua BEM.
d. Rapat pleno DPM.
e. Rapat pleno BEM.
f. Rapat pengurus harian BEM.
Lambang dan Atribut
Pasal 19
Lambang BEM FPsi Unmuha adalah sebagai berikut :
1. Lambang unmuha.
2. Lambang BEM.
3. Rencong.
4. Garpu tala, dan
5. Kata-kata.
Pasal 20
Atribut BEM FPsi Unmuhaakan ditentuka dikemudian hari.
Pembubaran BEM FPsi Unmuha.
Pasal 21
Hal pembubaran BEM FPsi Unmuha ditetapkan dengan ketetapan Sidang Umum Mahasiswa Fakultas Psikologi Unmuhasecara bersama dan terbuka.
Pasal 22
Pelaksanan ketentuan bersama dan terbuka merupakan suatu badan pekerja yang dibentuk oleh SUM Fakultas Psikologi Unmuha.
Pasal 23
Keterbukaan dan kebersamaan untuk pembubaran BEM FPsi Unmuha dapat dianggap sah apabila dua pertiga dari jumlah mahasiswa FPsi Unmuha menggunakan hak pilihnya dan dua pertiga dari jumlah itu menyatakan setuju.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
Segala hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan di : B.Aceh, Universitas Muhammadiyah Aceh
Hari, Tanggal : kamis, 19september 2013
Pukul : 17.50 WIB
Tempat : Ruang S2 biro lantai 2, Fakultas Psikologi Muhammadiyah Aceh
Pimpinan Sidang
Maisal Makraf Hadi Suwanda Siti Yuni Lestari
Wakil ketua sidang I Ketua sidang Wakil ketua sidang II
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH ACEH
BAB I
KEANGGOTAAN
Anggota
Pasal 1
Anggota BEM FPsi Unmuha adalah seluruh mahasiswa Fakultas Psikologi yang terdaftar dan sah menjadi mahasiswa Fakultas Psikologi.
Pasal 2
Keanggotaan berakhir jika :
1. Diwisuda menurut jenjang akademik yang ditempuhnya.
2. Berhenti sebagai mahasiswa FPsi Unmuha.
3. Meninggal dunia.
Hak dan Kewajiban
Pasal 3
Setiap anggota BEM FPsi Unmuha berhak :
1. Mengajukan aspirasinya kepada BEM FPsi Unmuha.
2. Mendapat kesempatan yang sama dalam BEM FPsi Unmuha.
3. Diperjuangkan aspirasinya oleh BEM FPsi Unmuha.
4. Mengkritisi kebijakan dan program-program BEM FPsi Unmuha.
Pasal 4
Setiap anggota BEM FPsi Unmuha berkewajiban :
1. Menjaga nama baik BEM FPsi Unmuha dan Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Aceh.
2. Mentaati AD-ART yang berlaku.
3. Mendukung kebijakan dan program-program BEM FPsi Unmuha selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
BAB II
TATA URUTAN PERUNDANGAN
Pasal 5
Tata urutan perundangan BEM FPsi Unmuha yaitu :
1. Ketetapan Sidang Umum Mahasiswa (SUM) FPsi Unmuha.
2. Keputusan Sidang Umum Mahasiswa FPsi Unmuha.
3. Ketetapan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FPsi Unmuha.
4. Keputusan Dewan Perwakilan Mahasiswa FPsi Unmuha.
5. Ketetapan Ketua BEM FPsi Unmuha.;
6. Keputusan Ketua BEM FPsi Unmuha.
BAB III
SIDANG UMUM MAHASISWA
FAKULTAS PSIKOLOGI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH ACEH
Sidang Umum Mahasiswa
Pasal 6
SUM merupakan forum permusyawaratan tertinggi dalam lembaga kemahasiswaan Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Aceh.
Putusan Sidang Umum Mahasiswa
Pasal 7
Putusan SUM adalah:
1. Ketetapan SUM
Yaitu putusan SUM yang memiliki kekuatan hukum mengikat kedalam dan keluar forum.
2. Keputusan SUM
Yaitu putusan SUM yang memilki kekuatan hukum mengikat kedalam forum.
Pasal 8
SUM FPsi Unmuha memiliki wewenang sekurang-kurangnya :
1. Membahas dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BEM FPsi Unmuha.
2. Meminta penyampaian arahan kelembagaan BEM dan laporan pertanggung jawaban dari ketua BEM FPsi Unmuha dan dihadiri oleh Dewan Pengurus Harian (DPM).
3. Menetapkan tata urutan peraturan dalam lembaga kemahasiswaan Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Aceh.
4. Mengevaluasi laporan pertanggung jawaban ketua BEM FPsi Unmuha.
5. Meminta laporan pelaksanaan tugas DPM FPsi Unmuha.
6. Menetapkan Ketua BEM FPsi Unmuha periode selanjutnya.
7. Menetapkan Anggota DPM FPsi Unmuha periode selanjutnya.
Pasal 9
Pelaksanaan dan peserta SUM FPsi Unmuha memiliki ketentuan sebagai berikut :
1. SUM FPsi dipimpin oleh tiga orang yang dipilih dari peserta penuh.
2. Persidangan dapat dibagi menjadi sidang pleno dan atau sidang komisi.
3. Seluruh anggota DPM dan ketua BEM FPsi Unmuha serta wakil dari jurusan dan program studi memiliki hak bicara dan hak suara.
4. Seluruh mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Aceh berhak hadir dan memiliki hak bicara dalam SUM FPsi Unmuha jika dilaksanakan secara terbuka dan jika tertutup dihadiri oleh tiap perwakilan tingkatan.
5. Undangan yang hadir pada saat persidangan memiliki hak bicara.
6. Hasil SUM FPsi dipublikasikan kepada mahasiswa FPsi.
Sidang Istimewa Mahasiswa
Pasal 10
1. Sidang Istimewa Mahasiswa (SIM) FPsi Unmuha adalah SUM FPsi Unmuha yang diadakan untuk mengubah ketetapan SUM FPsi Unmuha terakhir, apabila Ketua BEM FPsi Unmuha melakukan penyimpangan ketetapan SUM FPsi Unmuha, atau tidak bisa melanjutkan amanahnya untuk sisa periode kepengurusannya.
2. SIM mempunyai kedudukan yang sama dengan SUM FPsi Unmuha.
Pasal 11
SIM FPsi Unmuha memiliki wewenang sekurang-kurangnya :
1. Mengubah ketetapan SUM FPsi terakhir.
2. Meminta dan mengevaluasi laporan pelaksanaan tugas DPM FPsi Unmuha atas penyimpangan yang telah dilakukannya.
3. Meminta dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban ketua BEM FPsi Unmuha atas penyimpangan yang telah dilakukannya.
4. Memberhentikan ketua BEM FPsi Unmuha dikarenakan hal-hal yang akan dijelaskan pada pasal-pasal selanjutnya.
5. Mengangkat pejabat sementara ketua BEM FPsi Unmuha untuk menggantikan ketua BEM Fpsi Unmuha yang diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir.
6. Mengangkat dan menetapkan ketua BEM FPsi Unmuha hasil PEMIRA yang difasilitasi oleh Pejabat Sementara ketua BEM FPsi Unmuha.
Pasal 12
Syarat Pelaksanaan SIM FPsi UNMUHA :
1. Usulan pelaksanaan SIM FPsi Unmuha diajukan dalam rapat koordinasi penuh SIM FPsi Unmuha dengan penyelenggara DPM FPsi Unmuha.
2. SIM FPsi Unmuha dapat dilaksanakan jika disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah suara peserta penuh SIM FPsi Unmuha.
BAB IV
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA FPsi UNMUHA
Pasal 13
Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Aceh yang selanjutnya disingkat DPM FPsi Unmuha adalah lembaga legislatif mahasiswa di tingkat Fakultas Psikologi.
Tugas dan Wewenang DPM
Pasal 14
Tugas DPM adalah :
1. Mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) oleh BEM.
2. Mengawasi jalannya kepengurusan BEM dalam melaksanakan Program Kerja (PK) BEM dan tidak menjadi panitia dalam seluruh kegiatan di bawah koordinasi ketua BEM.
3. Menghimpun dan merumuskan aspirasi mahasiswa FPsi Unmuha untuk diteruskan kepada pihak-pihak terkait.
4. Menjalin koordinasi dengan Dewan Perwakilan Fakultas dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Aceh (DPF dan DPM Unmuha).
5. Membuat rancangan undang-undang mahasiswa sebagai aturan yang lebih detail dari AD-ART sesuai dengan kebutuhan.
6. Bersama Ketua BEM mengesahkan Undang-undang mahasiswa sebagai aturan yang lebih detail dari AD-ART sesuai dengan kebutuhan.
7. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya dalam SUM FPsi Unmuha.
8. Mensosialisasikan perkembangan kerjanya pada tengah kepengurusan kepada mahasiswa.
Pasal 15
Wewenang DPM adalah :
1. Meminta kepada ketua BEM FPsi Unmuha untuk menyerahkan Arahan Kelembagaan (AK) dan PK dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah SUM.
2. Mengajukan pertanyaan, meminta keterangan, dan memberikan pertimbangan kepada Ketua BEM menyangkut sikap organisasi yang diambil terhadap persoalan-persoalan yang ada.
3. Ikut merumuskan, memutuskan, dan mengalokasikan anggaran dana kemahasiswaan berdasarkan rapat koordinasi dengan ketua BEM FPsi Unmuha.
4. Mengeluarkan memorandum I kepada BEM FPsi Unmuha dengan batas waktu tiga minggu jika dalam pandangan DPM FPsi Unmuha ternyata BEM menyimpang dari :
a. AD-ART FPsi Unmuha.
b. PK BEM FPsi Unmuha.
c. Hasil SUM FPsi Unmuha terakhir.
5. Mengeluarkan memorandum II kepada BEM FPsi Unmuha apabila tidak dapat memenuhi memorandum I.
6. Mewakili FPsi Unmuha yang berhubungan dengan lembaga legislatif mahasiswa.
7. Membuat Rancangan Perubahan AD-ART FPsi Unmuha jika diperlukan.
8. Mengusulkan penggantian anggota DPM
Hak
Pasal 16
1. Hak Inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan usul, saran, pendapat dan sikap kepada Ketua BEM FPsi Unmuha.
2. Hak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada ketua BEM FPsi Unmuha.
3. Hak Budget, yaitu hak untuk ikut merumuskan, memutuskan, dan mengalokasikan anggaran dana kemahasiswaan berdasarkan rapat koordinasi dengan ketua BEM FPsi Unmuha.
4. Hak Angket, yaitu hak untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait kebijakan-kebijakan strategis yang diambil oleh Ketua BEM FPsi Unmuha.
Keanggotaan DPM
Pasal 17
Ketentuan anggota DPM adalah :
1. Keanggotaan DPM FPsi Unmuha terdiri atas mahasiswa FPsi Unmuha yang terpilih melalui proses Pemilihan Raya Mahasiswa FPsi Unmuha.
2. Anggota DPM terdiri atas beberapa orang yang ditentukan.
3. Ketua DPM FPsi Unmuha dipilih melalui rapat pleno DPM FPsi Unmuha.
4. Ketua-ketua komisi dipilih dari anggota DPM yang ditunjuk dalam rapat pleno DPM FPsi Unmuha.
5. Anggota komisi dan anggota kesekretariatan ditunjuk dalam rapat pleno DPM FPsi Unmuha.
6. Seluruh anggota DPM FPsi Unmuha mempunyai hak suara dan hak bicara yang sama didalam DPM FPsi Unmuha.
7. Anggota DPM FPsi Unmuha bertugas selama satu periode dan setelah itu dapat dipilih kembali melalui pemira/ pemilihan tetutup.
8. Anggota DPM FPsi Unmuha maksimal menjabat dua kali periode berturut-turut.
9. Anggota DPM FPsi Unmuha tidak diperbolehkan duduk dipengurusan BEM FPsi Unmuha dan kepengurusan inti lembaga kemahasiswaan yang berada di bawah BEM FPsi Unmuha.
10. Anggota DPM FPsi Unmuha yang tidak aktif selama tiga minggu akan diberisurat peringatan I.
11. Setelah sepuluh hari sesudah surat peringatan I tidak menunjukkan keaktifan maka akan diberi surat peringatan II.
12. Setelah sepuluh hari sesudah surat peringatan II belum menunjukkan keaktifan maka dapat dilaksanakan mekanisme pemberhentian.
Pemberhentian
Pasal 18
1. Aggota DPM FPsi Unmuha dapat diberhentikan karena :
a. Meninggal dunia.
b. Mengundurkan diri.
c. Sengaja tidak aktif.
d. Berakhir masa studi.
e. Terbukti melakukan penyimpangan terhadap hasil-hasil SUM FPsi Unmuha.
2. Anggota DPM yang mengundurkan diri wajib mengajukan surat pengunduran diri resmi ke DPM FPsi Unmuha.
3. Anggota DPM yang diberhentikan karena poin b, c, d dan e pada ayat 1 wajib memberikan laporan pelaksanaan tugas sebagai anggota DPM dalam rapat pleno DPM FPsi Unmuha.
4. Penggantian jabatan fungsional ketua DPM ditentukan dalam SIM FPsi Unmuha.
5. Keputusan penggantian jabatan fungsional diambil sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan sidang yang telah disepakati.
6. Penggantian jabatan fungsional selain pada ayat 4 ditentukan dalam rapat pleno DPM.
Alat dan Kelengkapan
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugasnya, DPM memiliki alat-alat kelengkapan :
1. Rapat Pleno DPM adalah rapat yang dihadiri oleh anggota DPM untuk membuat ketetapan atau keputusan DPM FPsi Unmuha.
2. Rapat koordinasi DPM dan BEM adalah rapat yang dihadiri oleh anggota DPM dan ketua BEM FPsi Unmuha.
3. Rapat koordinasi DPM-Departemen BEM adalah rapat yang dihadiri oleh ketua dan anggota komisi DPM yang bersangkutan, ketua departemen BEM dan staf departemen yang bersangkutan.
4. Rapat koordinasi DPM FPsi Unmuha -DPM Unmuha adalah rapat yang dihadiri oleh anggota DPM FPsi Unmuha dan DPM Unmuha.
5. Rapat koordinasi DPM - BEM-Pimpinan FPsi Unmuha adalah rapat yang dihadiri oleh anggota DPM FPsi Unmuha, ketua BEM FPsi Unmuha dan Pimpinan FPsi Unmuha.
Pasal 20
1. Rapat DPM dan Ketua BEM dilaksanakan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali dan menjadi tanggungjawab DPM dalam hal pelaksanaannnya.
2. Jika diperlukan, rapat tambahan dapat dilaksanakan di luar waktu yang tertera pada ayat 1.
3. Rapat tambahan dapat diadakan atas usulan Ketua DPM dan atau diajukan oleh anggota DPM lainnya atau atas usulan Ketua BEM.
4. Rapat ini diadakan untuk :
a. Membuat Undang-Undang.
b. Mendengar Laporan Perkembangan Kerja Ketua BEM.
c. Membahas anggaran keuangan BEM FPsi Unmuha.
d. Membahas hal-hal lain yang diperlukan.
Syarat Pelaksanaan
Pasal 21
1. Rapat-rapat dalam DPM FPsi Unmuha dapat dilaksanakan jika dihadiri setengah pesertanya + 1 peserta.
2. Apabila sampai pada waktu yang ditentukan ayat Quorum tidak tercapai maka rapat ditunda sampai 2×5 menit kemudian setelah penundaan rapat dianggap sah.
Pengambilan Putusan DPM
Pasal 22
1. Pengambilan putusan dalam rapat dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.
2. Bila mekanisme pada ayat 1 tidak dapat tercapai maka diadakan lobi.
3. Bila lobi gagal, keputusan rapat diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak.
4. Bila mekanisme pada ayat 3 belum menghasilkan keputusan, maka pimpinan rapat berhak mengambil kebijaksanaan dengan pertimbangan aspirasi peserta rapat.
BAB V
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
FAKULTAS PSIKOLGI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH ACEH
Nama
Pasal 23
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas MuhammadiyahAceh yang selanjutnya disingkat BEM FPsi Unmuha adalah Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Aceh di tingkat Fakultas Psikologi.
Kepengurusan
Pasal 24
Kepengurusan harian BEM FPsi Unmuha terdiri atas :
1. Gubernur BEM.
2. Wakil Gubernur BEM.
3. Sekretaris.
4. Bendahara.
5. Divisi-divisi (dibentuk oleh gubernur dan yang dianggap sebagai pengurus harian).
Pasal 25
1. Kepengurusan BEM FPsi Unmuha dipilih dan ditetapkan dalam sidang harian selambat-lambatnya
dua minggu setelah penetapan gubernur BEM FPsi Unmuha.
2. Keanggotaan divisi-divisi BEM FPsi Unmuha dipilih oleh gubernur BEM FPsi Unmuha dan
diketahui oleh DPM FPsi Unmuha.
3. Masa kerja pengurus harian yaitu satu periode terhitung sejak tanggal penetapan sampai Disahkannya kepengurusan baru.
4. Pertanggung jawaban divisi-divisi BEM FPsi Unmuha kepada gubernur BEM FPsi Unmuha.
5. Dalam keadaan tertentu masa kepengurusan dapat diperpendek atau diperpanjang melalui sidang
Istimewa.
6. Satu periode kepengurusan BEM FPsi Unmuha adalah satu tahun.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur BEM FPsi Unmuha
Pasal 26
Pemilihan presiden BEM FPsi Unmuha dapat dilakukan dengan cara :
1. Pemilihan gubernur dan wakil gubernur BEM FPsi Unmuha melalui mekanisme pemilihan raya (pemira) dan pemilihan tertutup jika diperlukan.
2. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dianggap sah jika memperoleh hasil suara terbanyak dalam pemilihan dan diresmikan jabatannya sebagai gubernur dan wakil gubernur BEM FPsi Unmuha dalam sidang paripurna SU FPsi Unmuha.
3. Pemilihan gubernur dan wakil gubernur FPsi Unmuha diselenggarakan oleh KPU FPsi Unmuha.
Kriteria dan Syarat Gubernur dan Wakil Gubernur BEM FPsi Unmuha
Pasal 27
Kriteria dan syarat Gubernur dan Wakil gubernur BEM FPsi Unmuha :
1. Bisa membaca Al-Quran.
2. Mahasiswa aktif dalam perkuliahan minimal semester 5 untuk posisi gubernur dan minimal semester 3 untuk wakil gubernur Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Aceh (tidak cuti).
3. Pernah mengikuti diklat kepemimpinan tingkat dasar dari organisasi internal atau eksternal kampus Unmuha.
4. Mempunyai pengalaman organisasi.
5. Tidak sedang menjabat dalam organisasi mahasiswa di lingkupUnmuha
6. Tidak sedang menjadi anggota maupun fungsionaris partai politik.
7. Memiliki indeks prestasi kumulatif minimal 2.75.
8. persentasi kehadiran perkuliahan minimal 80%.
Alat Kelengkapan
Pasal 28
BEM memiliki alat kelengkapan :
1. Rapat pleno adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus BEM FPsi Unmuha.
2. Rapat pengurus harian adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus harian BEM FPsi Unmuha.
3. Rapat Koordinasi DPM – BEM FPsi Unmuha adalah rapat yang dihadiri anggota DPM FPsi Unmuha dan gubernur BEM FPsi Unmuha atau yang mewakili.
4. Rapat Koordinasi divisi BEM FPsi Unmuha – DPM FPsi Unmuha adalah rapat yang dihadiri oleh ketua divisi BEM FPsi Unmuha – ketua DPM FPsi Unmuha beserta anggota yang bersangkutan.
5. Rapat Koordinasi BEM FPsi Unmuha – PEMA Unmuha adalah rapat yang dihadiri oleh gubernur BEM FPsi Unmuha dan presidan Unmuha atau yang mewakili.
6. Rapat koordinasi BEM FPsi Unmuha– pimpinan FPsi Unmuhaadalah rapat yang dihadiri oleh gubernur BEM FPsi Unmuha dan pimpinan FPsi Unmuha atau yang mewakili.
7. Rapat Koordinasi BEM FPsi UNMUHA– DPM FPsi Unmuha – pimpinan FPsi Unmuha adalah rapat yang dihadiri oleh gubernur BEM FPsi Unmuha, anggota DPM FPsi Unmuha dan pimpinan FPsi Unmuha.
Syarat Pelaksanaan Rapat Koordinasi
Pasal 29
1. Rapat-rapat dalam BEM dapat dilaksanakan jika dihadiri oleh 2/3 dari pengurus BEM.
2. Apabila sampai pada waktu yang ditentukan ayat 1 tidak tercapai maka rapat ditunda 2×10 menit kemudian setelah masa penundaan, keabsahan rapat diserahkan pada forum.
Tugas
Pasal 30
Tugas Gubernur BEM adalah :
1. Mentaati AD-ART, Undang-Undang, serta keputusan-keputusan yang diambil bersama DPM.
2. Menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga kemahasiswaan di Unmuha.
3. Menjalin kerjasama dengan BEM Fakultas lainnya.
4. Mendengar dan mempertimbangkan aspirasi mahasiswa yang berhubungan dengan kelembagaan BEM FPsi Unmuha baik secara langsung maupun tidak langsung.
5. Mewakili FPsi Unmuha dalam setiap kegiatan yang berhubungan dengan lembaga eksekutif mahasiswa baik ke dalam maupun keluar
6. Mempresentasikan program kerja dan menghadiri undangan rapat apabila diminta oleh DPM.
7. Mensosialisasikan perkembangan kerja pada pertengahan periode kepengurursan organisasi kepada mahasiswa/umum
8. Bertanggungjawab mengenai penggunaan dana kemahasiswaan kepada pihak FPsi Unmuha.
9. Melakukan pokok-pokok rekomendasi SUM FPsi Unmuha.
10. Melaksanakan pokok-pokok rekomendasi SUM FPsi UNMUHA.
11. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Ketua BEM kepada mahasiswa kepada SUM FPsi Unmuha di akhir kepengurusan.
Wewenang
Pasal 31
Wewenang Gubernur BEM adalah :
1. Menyusun dan memilih pengurus BEM.
2.Proses pemilihan pengurus bem dilakukan secara open rekrutmen
3. Mengalokasikan dana kemahasiswaan berdasarkan rapat koordinasi.
4. Dapat mengundang DPM untuk suatu rapat bersama.
5. Memiliki wewenang penuh untuk membentuk GBPK.
6. Merumuskan sikap organisasi terhadap persoalan-persoalan yang ada dalam kehidupan kampus, bangsa, dan negara.
7. Bersama DPM membuat Rancangan Perubahan AD-ART FPsi Unmuha jika diperlukan.
8. Mengusulkan kongres istimewa FPsi Unmuha, apabila dianggap perlu.
Pertanggungjawaban
Pasal 32
Gubernur BEM FPsi Unmuha dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada forum SUM FPsi Unmuha.
Laporan Pertanggungjawaban
Pasal 33
Laporan pertanggungjawaban gubernur dan wakil gubernur BEM FPsi Unmuha disampaikan diakhir masa kepengurusan yang dilaksanakan di dalam SUM FPsi atau SIM FPsi.
Mekanisme Penyampaian LPJ
Pasal 34
1. LPJ harus diketahui dan ditandatangani oleh gubernur dan bendahara BEM beserta stempel BEMFPsi Unmuha sebelum disampaikan.
2. LPJ harus diketahui dan ditandatangani oleh Dekan Fakultas Psikologi Unmuha sebelum disampaikan.
3. Penyampaian LPJ harus dihadiri oleh delegasi yang dicantumkan dalam tartip sidang.
4. Adanya penyampaian kesimpulan oleh delegasi terhadap LPJ yang telah disampaikan langsung oleh gubernur BEM FPdi Unmuha.
5. LPJ harus disampaikan lisan maupun tulisan.
Bentuk Kesimpulan
Pasal 35
1. DITERIMA apabila tidak terjadi kesalahan sama sekali dalam LPJ BEM FPdi Unmuha.
2. DITERIMA DENGAN BERSYARAT, apabila terjadi kesalahan yang dapat ditoleransi oleh delegasi dan disepakati oleh 2/ 3 delegasi sidang.
3. DITOLAK apabila terjadi kesalahan yang sangat fatal sehingga tidak bias memberikan sebuah informasi yang jelas seperti :
1. Tidak adanya laporan keuangan yang jelas, dengan asumsi terjadi penyalahgunaan uang.
2. Tidak adanya bukti transaksi, dengan asumsi laporan keuangan dimanipulasi.
3. Terjadinya penyelewengan secara peran dan tanggungjawab yang telah ditentukan dalam ART BEM FPsi Unmuha.
4. DISCLAIMER apabila LPJ yang telah disampaikan bukanlah LPJ seperti :
· Tidak adanya tandatangan gubernur BEM FPdi Unmuha.
· Delegasi tidak menerima fotokopy LPJ.
· Penyampaian hanya dalam bentuk lisan.
· Tidak ada laporan keuangan.
Pasal 36
1. Apabila Lembaran Penanggung Jawaba (LPJ) yang disampaikan gubernur dan wakil gubernue BEM FPsi Unmuha ditolak/ disclaimer maka gubernur dan wakil gubernur BEM FPsi Unmuha akan menerima sanksi yang disetujui melalui suara terbanyak dari delegasi yang hadir sebagai berikut :
· Sanksi Akademik.
· Sanksi moral.
· Sanksi Akademik dan sanksi moral
2. Penindaklanjutan sanksi pada poin 1 diserahkan kepada DPM FPsi Unmuha.
Pemberhentian
Pasal 37
1. Gubernur BEM FPsi Unmuha hanya dapat diberhentikan melalui SUM FPsi Unmuha.
2. Pengurus harian BEM dapat diberhentikan dengan atau tanpa pertimbangan DPM FPsi Unmuha.
3. Gubernur BEM dapat diberhentikan :
a. Meninggal dunia.
b. Mengundurkan diri.
c. Terbukti melakukan penyimpangan terhadap hasil SUM FPsi Unmuha.
d. Berakhir masa studi.
e. Terbukti secara nyata tidak aktif melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam waktu satu bulan penuh (30 hari).
4. Gubernur BEM yang diberhentikan karena poin b, c, d dan e ayat 3 wajib memberikan pertanggungjawaban dalam SIM FPsi Unmuha.
5. Gubernur BEM yang diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir dapat digantikan dengan Pejabat Sementara Gubernur BEM FPsi Unmuha yang dipilih dan ditetapkan dalam SIM Unmuha sampai ditetapkannya gubernur BEM yang baru.
Mekanisme Penggantian Gubernur BEM FPsi Unmuha
Pasal 38
1. Gubernur BEM FPsi Unmuha yang telah berakhir masa jabatannya digantikan oleh gubernur BEM terpilih setelah ditetapkan dalam SUM FPsi Unmuha.
2. Gubernur BEM yang diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir dapat digantikan oleh gubernur BEM yang baru yang dipilih melalui pemilihan yang difasilitasi oleh Pejabat Sementara Gubernur FPsi Unmuha.
3. Agenda pemilihan yang disebabkan ayat 2 diputuskan melalui rapat koordinasi lembaga kemahasiswaan di FPsi Unmuha.
BAB VI
PEMILIHAN RAYA MAHASISWA
Pasal 39
1. Pemilihan Raya adalah suatu cara penentuan seorang gubernur BEMserta pengurus DPM yang melibatkan seluruh mahasiswa FPsi Unmuha.
2. Hal-hal lain yang berkaitan dengan pemilihan raya diatur dalam undang-undang.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 40
1. Sejak AD-ART ini ditetapkan, segala peraturan dibawah AD-ART masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkan peraturan-peraturan yang baru.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan ini akan diatur kemudian dengan ketetapan SUMFPsi Unmuha.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
1. Anggaran Rumah Tangga (ART) berlaku sejak tanggal penetapan.
2. Dengan berlakunya Anggaran Rumah Tangga ini maka Anggaran Rumah Tangga sebelumnya tidak berlaku.
3. Aturan tambahan dapat ditambah ketika benar-benar dibutuhkan melalui Sidang Umum ataupun Sidang Istimewa.
Ditetapkan di : B.Aceh, Universitas Muhammadiyah Aceh
Hari, Tanggal : kamis, 19september 2013
Pukul : 17.50 WIB
Tempat : Ruang S2 biro lantai 2, Fakultas Psikologi Muhammadiyah Aceh
Pimpinan Sidang
Maisal Makraf Hadi Suwanda Siti Yuni Lestari
Wakilketua sidang I Ketua sidang Wakil ketua sidang II
0 komentar:
Posting Komentar